"Saat itu pengantar (Eyis) membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari. Kemudian perangkat lingkungan mengamankan si pengantar (Eyis) ini tadi, diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," tutur Danang.
Setelah terungkap polisi membawa bayi ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang untuk diberikan perawatan. Kini bayi itu ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," kata Danang.
Akibat perbuatanya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.