WahanaNews.co | Polisi mencokok seorang pria dan seorang wanita di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), saat sedang bertransaksi narkoba. Polisi menyita sabu seberat 100 gram, sebagai barang bukti.
Pria berinisial F alias Rudi (33), warga Kampung Pajak Labuhanbatu Utara (Labura) merupakan kurir yang mengantar narkoba. Sedangkan wanita berinisial IKS alias Indah (26) warga Rantauprapat, merupakan istri pemilik narkoba.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Pemilik narkoba ini inisialnya AK. Dia menyuruh Rudi mengantarkan sabu ke Indah. AK ini merupakan DPO kita," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Martualesi mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan. Yang dilakukan oleh tim dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Martualesi mengatakan kedua tersangka ditangkap Senin (27/9) silam, di depan SPBU Jl Adam Malik Rantau Utara. Tepatnya dari sebuah ruko kosong yang dijadikan tempat pertemuan.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Jadi berdasarkan beberapa informasi awal yang telah kita kantongi, kita menerjunkan tim yang bekerja kontinyu di lapangan. Mudah mudahan ini merupakan hasil awal," katanya .
Ketika ditangkap Rudi baru tiba dari Aek Kanopan, Labura, tempat sabu tersebut berasal, yang juga merupakan domisili AK. Jarak nya 60 km dari Rantauprapat.
Kepada polisi Rudi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 Juta untuk pekerjaanya ini. Rencananya upah tersebut akan dibayarkan oleh Indah.