Total ada delapan tahanan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AR.
Menurut Nirwan, penganiayaan terhadap AR terjadi di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada hari Minggu yang lalu.
Baca Juga:
Kapolsek Tanah Abang Dicopot Buntut Kaburnya 16 Tahanan
"Kejadian ini terjadi di dalam sel tahanan," jelas Nirwan.
"Pelaku penganiayaan adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," tambahnya.
Nirwan juga menambahkan bahwa kedelapan tersangka penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Baca Juga:
Usai Ibadah Minggu 53 Tahanan Lapas Sorong Kabur
Motif penganiayaan
Nirwan mengungkapkan, penganiayaan terjadi saat AR dijebloskan ke sel Mapolres Metro Depok pada Sabtu (8/7/2023).
Di sel, kepada AR, rekan satu selnya bertanya ia terjerat kasus apa.