"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti, di Subang, pada 19 Agustus 2021, atau sehari setelah mayat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga:
Usut Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Diperiksa Lagi
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu, yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih “segar”, kata dia jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: