"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.
Baca Juga:
Usut Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Diperiksa Lagi
Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun, belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
Baca Juga:
Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Kesalahan Fatal
Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan, saat dihubungi wartawan pada Rabu (3/11/2021).