WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peristiwa hukum yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan nasional karena korban pencurian justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan pemilik toko ponsel berinisial PP, yang semula melaporkan kehilangan, kini diproses pidana oleh kepolisian.
Baca Juga:
Uji Materi ke MK, Refly Tegaskan Expert Opinion Dilindungi
Menanggapi polemik tersebut, jajaran Polrestabes Medan membeberkan secara rinci kronologi penetapan PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah mengantongi sejumlah alat bukti.
“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, dikutip Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
18 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Ditembak Polisi
Ia menambahkan, temuan tersebut diperkuat oleh hasil visum serta keterangan ahli medis yang memeriksa korban.
“Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu.
Perkara ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, masing-masing berinisial GT dan T, di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan sebelum akhirnya mencuri pada Selasa (22/9/2025).
Pada hari yang sama, PP melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Pancurbatu.
Sehari berselang, Rabu (23/9/2025), salah satu pihak berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu dan menyampaikan informasi keberadaan para terduga pelaku pencurian di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.
Menurut Bayu, penyidik telah mengingatkan agar pelapor menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian.
“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” ujar Bayu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel tempat para pelaku pencurian ditemukan.
Bayu mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.
Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.
Selain pemukulan dan tendangan, korban GT juga mengaku mengalami perlakuan lain yang lebih berat.
Korban disebut sempat diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat.
Korban bahkan mengklaim sempat disetrum menggunakan alat tertentu selama kejadian tersebut.
“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang,” kata Bayu.
Ia menambahkan, masih terdapat satu korban lain yang berada di kamar berbeda.
Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, yakni kamar nomor 24, untuk melanjutkan pencarian dan interogasi.
Di lokasi tersebut, menurut Bayu, LS bersama rekan-rekannya kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku pencurian.
“Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama,” ujar Bayu.
Ia melanjutkan, korban juga mengalami pengikatan pada kedua tangan sebelum akhirnya diserahkan.
“Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana pencurian tetap berjalan sesuai ketentuan.
GT dan T telah diproses hukum dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Di sisi lain, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah tudingan adanya kekerasan.
Nia, keluarga LS, mengklaim penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan berlangsung secara spontan.
“LS dengan penyidik berkomunikasi terkait pelaku sudah ada di hotel,” ujar Nia.
Ia menuturkan, penyidik sempat mengajak agar proses dilakukan bersama-sama.
“Tapi, penyidik bilang, ‘ayolah, sama-sama kita’,” kata Nia.
Menurutnya, karena merasa tidak enak, pihak keluarga akhirnya ikut ke lokasi hotel.
“Jadi, karena suami saya merasa tidak enak, jadi kami ikut,” ucap Nia.
Ia juga membantah keras adanya pengeroyokan sebagaimana yang beredar di media sosial.
Saat penggerebekan berlangsung, Nia mengaku melihat salah satu pelaku pencurian membawa senjata tajam dan mengancam.
“Karena spontan, mereka berusaha membela diri,” ujar Nia.
Nia menegaskan adiknya yang berinisial PP tidak melakukan pemukulan.
“Adik kami tidak ada menyentuh,” katanya.
Ia menyebut para pelaku hanya ditarik keluar dari kamar dan langsung diserahkan kepada polisi.
“Kalau penganiayaan yang beredar di media sosial di mana pelaku dianiaya bersama-sama dan sebagainya, itu tidak ada,” ucap Nia.
Ia menegaskan klaim tersebut berdasarkan apa yang disaksikannya langsung di lokasi.
“Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan,” kata Nia.
Nia mengaku terkejut ketika mengetahui suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan adalah dugaan penganiayaan saat proses penggerebekan berlangsung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]