Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Ketiga terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama Teddy Minahasa, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sementara itu, Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3) mendatang. [tum/cnnindonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.