Jogi Nainggolan justru mengklaim bahwa para terdakwa ini adalah korban.
"Mereka tidak ada di lokasi, inilah kejanggalan, bahwa klien kami adalah korban rekayasa hukum penyidik Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Baca Juga:
Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
Ia mengungkapkan bahwa pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima kliennya sedang nongkrong bersama teman-teman di sebuah gang dekat rumah Ibu Nining.
Jogi Nainggolan juga menegaskan bahwa kliennya bukan anggota geng motor, melainkan pekerja bangunan.
"Mereka para buruh kasar pekerja bangunan, tidak ada hubungannya dengan geng motor," ujarnya. Dia menceritakan bahwa malam itu, kliennya menginap di rumah Pak RT.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Sehingga kelima terdakwa yang kini sudah jadi narapidana itu tidak tahu soal kejadian tersebut.
"Sehingga mereka 9 orang pindah ke rumah Pak RT, termasuk anak Pak RT namanya Kavi.
Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Ada saksinya," jelas dia.