Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Saat sampai di kantor Polres, saya langsung dipukuli dan disuruh mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan."
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Saya dipukuli, diinjak, bahkan disetrum," ungkapnya.
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.
Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.
Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.