Titin juga menjelaskan bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan, dan saat dilakukan autopsi, baju itu dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tanpa bekas bolongan atau tusukan samurai seperti yang disebutkan dalam tuntutan."
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutannya menyebutkan Eki disabet dengan samurai," jelasnya.
Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.
"Kami berbicara berdasarkan fakta persidangan. Kalau ada rekayasa, saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami. Kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara tuntutan dengan hasil visum dan forensik," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.