Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
"Saya ingat betul beberapa hal yang saya sampaikan. Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena dalam tuntutan disebutkan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak menunjukkan adanya luka akibat tusukan benda tajam. Itu fakta pertama," ujarnya.