WahanaNews.co | Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial JS (52), asal Desa
Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi di
Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga menipu puluhan korban.
Menurut
polisi, total kerugian para korban mencapai Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Modus
JS adalah menjanjikan para korban lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus
itu terungkap setelah salah satu korban, Dul Gani (58), warga Mojolaban,
melapor ke Polres Sukoharjo.
Korban
mengaku telah menyetor Rp 62 juta kepada JS.
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Uang
itu, kata korban, diminta JS sebagai syarat agar anak angkat korban bisa lolos
menjadi PNS.
"Dalam
pertemuan tersebut, tersangka menjanjikan korban menjadi PNS BNN, BPN, KPPN,
Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun, dengan membayar sejumlah
uang," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa
(10/8/2021).
Uang sebesar Rp 62 juta itu disetor korban sebanyak dua kali, yaitu pada 10 Mei 2019
senilai Rp 37 juta, dan 26 Maret 2021 sisanya Rp 25 juta.