Namun,
setelah beberapa waktu, janji JS itu tak kunjung terwujud.
Bahkan,
setelah itu JS sulit dikontak dan tak bisa ditemui di rumahnya.
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
"Setelah
ditunggu dari waktu yang dijanjikan, tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS. Mulai
tanggal 24 April 2021, nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Korban mencari
ke rumah tersangka, sudah dalam keadaan kosong," terang dia.
Diduga Puluhan Orang Jadi Korban
Baca Juga:
Segera Diadili, Anak Nia Daniaty Ditahan PN Jaksel
Setelah
itu, polisi berhasil menangkap pelaku di Perum Sapphire Residence Beji,
Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu 52 orang dengan modus janji jadi
PNS.
Hal itu
diperkuat dengan temuan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para
korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, antara Rp 12 juta hingga Rp 835
juta.