Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta. PAN mengaku sebagai manager development program di bank tersebut untuk meyakinkan para korbannya.
"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.
"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.
PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, enam lembar surat bingkisan Ramadhan, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.
"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Bismo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.