Sebanyak 20 WNI ini sendiri diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami viral. Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar.
Baca Juga:
Mahfud MD: Pemisahan Pemilu Bukan Ranah MK, Bisa Buka Celah Kekacauan Politik
Dalam narasinya, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana. Salah satu WNI korban TPPO, Novi, disebut telah disekap sejak 23 April lalu. Ia diancam dijual ke perusahaan lain karena mogok kerja.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar setelah 20 WNI diduga disekap di Myawaddy.
"Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (3/5).
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
Judha merinci selain nota diplomatik itu, Kemlu RI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan lembaga internasional pemerhati kasus online scam.
Kemlu berkoordinasi ketat karena tantangan untuk menyelamatkan para WNI itu sangat tinggi. Menurutnya, mayoritas WNI itu berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.
Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok pun mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan 20 WNI korban TPPO itu.