Pada
Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara.
Adelin
sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang
paspor di KBRI Beijing.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Setelah
melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan
Negeri Medan, yang diketuai Arwan Bryn, memutus Adelin bebas dari semua
dakwaan.
Sejak
sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui
lagi.
Sementara
itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
MA
kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta
membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar
AS.
Tertangkap di Singapura pada 2018