Akhirnya,
Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun
penangkapan.
Pada 9
Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar
Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah
Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.
Baca Juga:
Kemenperin Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME
Dipulangkan ke Jakarta 19 Juni 2021
Setelah
mengetahui keberadaan Adelin di Singapura, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus
berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar terpidana pembalakan liar itu bisa
segera dipulangkan ke Jakarta.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Upaya
pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar
Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung
Adelin.
Sesuai
dengan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan
pesawat komersial.
Sementara
itu, Jaksa Agung menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak
hukum untuk dibawa ke Jakarta.