Adelin
akhirnya bisa dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin dipulangkan
ke Indonesia dengan pesawat komersial Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Kemenperin Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME
Jaksa
Agung mengatakan, pemulangan Adelin berhasil berkat dukungan KBRI di Singapura
dan Kementerian Luar Negeri.
"Terlaksananya
pemulihan pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan
Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan
khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar
Burhanuddin.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, untuk keperluan
kesehatan, Adelin akan dikarantina selama 14 hari di Rumah Tahanan Salemba
cabang Kejagung sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Lapas
yang dituju belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.