Adelin
ditangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei
2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.
Sistem
data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Ia
memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dengan
menggunakan paspor itu, Adelin empat kali memasuki Singapura sepanjang
2017-2018.
Antara
tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia
untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
ICA
baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.
Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Hendro Leonardi
dan Adelin Lis merupakan orang yang sama.
Kejaksaan
Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat
keempat pada Maret 2021 itu.