Setelah kejadian, Suderajat sempat dibawa ke kantor kepolisian bersama barang dagangannya yang sudah rusak.
Ia baru diperbolehkan pulang ke rumahnya di Depok pada Minggu (25/1/2026) dini hari dengan penghasilan hari itu hanya Rp 50.000.
Baca Juga:
Dandim Jakpus: Masalahan Anggota dengan Pedagang Es Gabus Selesai Secara Kekeluargaan
Sebagai bentuk ganti rugi, Suderajat menerima uang sebesar Rp 300.000 dari aparat.
Namun bagi Suderajat, uang tersebut tidak sebanding dengan rasa sakit, luka fisik, dan trauma psikologis yang ia alami.
“Enggak ada minta maaf atau apa, setahu saya enggak ada yang minta maaf ke saya,” ucap Suderajat.
Baca Juga:
Kasus Es Gabus, DPR Dorong Sanksi dan Pendampingan Hukum
Ia mengaku hingga kini belum berani kembali berjualan di Kemayoran karena takut kejadian serupa terulang.
Suderajat memilih tinggal di rumah sambil memperbaiki kondisi rumahnya yang sempat ambruk akibat keterbatasan ekonomi.
Sementara itu, kepolisian memberikan klarifikasi terkait isu viral dugaan penjualan es gabus berbahan spons di Kemayoran.