Polisi memastikan Suderajat tidak bersalah dan seluruh produk yang dijualnya aman untuk dikonsumsi.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Arief Fadillah (43) melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga:
Dandim Jakpus: Masalahan Anggota dengan Pedagang Es Gabus Selesai Secara Kekeluargaan
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penjualan es gabus berbahan berbahaya seperti polyurethane foam atau spons.
Tim Reskrim Polsek Kemayoran kemudian mendatangi lokasi di kawasan Utan Panjang untuk melakukan pengecekan.
“Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Es Gabus, DPR Dorong Sanksi dan Pendampingan Hukum
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Dokkes Polda Metro Jaya terhadap seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses.
“Hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby.
Untuk memastikan hasil yang lebih ilmiah, polisi juga mengirimkan sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.