WahanaNews.co, Bandung - Sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli diperiksa Polisi dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Dalam proses persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7), Tim Hukum Polda Jawa Barat menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
Baca Juga:
Perseteruan Panas Antar Pengacara: Razman Nasution Sebut Toni RM Kampungan
"Pemeriksaan saksi 67 orang, ahli 4 orang seperti dokter forensik, psikologi forensik, inafis, dan ahli pidana," ujar anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat, melansir CNN Indonesia.
Salah seorang anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat turut membacakan keterangan saksi, satu di antaranya saksi Sudirman. Pada intinya, saksi Sudirman mengakui ada pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban Vina dan Eky.
Mulanya Eky dan Vina dipepet oleh saksi Eko saat berada di jembatan layang. Saksi Sudirman bersama teman-temannya termasuk Pegi disebut memukuli dan menyekap Eky dan Vina.
Baca Juga:
Terkait Pegi Setiawan, Kabareskrim Sebut Tak Bisa Memaksa Orang Tersangka
Setelah itu, kedua korban dibawa ke tanah kosong belakang show room mobil. Di tempat ini, korban Eky dipukuli hingga tak sadarkan diri. Pun dengan Vina yang juga dipukuli.
"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi [Sudirman] dan teman-teman saksi secara bergiliran," ujar anggota Tim Hukum Polda Jawa Barat membacakan keterangan saksi Sudirman.
"Setelah saksi dan teman-teman saksi selesai memperkosa, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara Pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina," sambungnya.