WAHANANEWS.CO - Polisi memburu dua pelaku lain dalam kasus penusukan terhadap advokat Bastian Sori yang dilakukan oleh kelompok debt collector atau ‘mata elang’ (matel) di Kelapa Dua, Tangerang, setelah satu pelaku lebih dulu ditangkap saat hendak kabur ke luar kota.
"Identifikasi satu pelaku penusukan, dua lagi masih dicari," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:
Tak Temukan Unsur Pidana, Polres Tangsel Tutup Kasus Guru Dipolisikan Orang Tua
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira mengatakan penyelidikan terus dilakukan secara terpadu oleh jajaran kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Sementara masih kita selidiki untuk para pelakunya. Mohon doanya semoga penyelidikan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua, dan back-up dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mendapatkan hasil," kata dia.
Sebelumnya, satu pelaku berinisial JBI telah lebih dulu diamankan aparat kepolisian saat berada di dalam bus di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
PLN dan Kejaksaan Negeri Tangsel Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Kamis (24/2/2026) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di dalam bus dan diduga tengah berupaya melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap korban.
"Diamankan di bus, pada saat mau melarikan diri," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman guna mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," bebernya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]