"Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," terangnya.
"Atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," tambahnya.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, aksi penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban yang berinisial PS (12) ditusuk oleh pelaku di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, saat korban hendak pulang dari kegiatan mengaji di masjid.
Kejadian penusukan itu sempat diketahui dari rekaman video CCTV di sekitar lokasi. Setelah kejadian penusukan itu, PS langsung dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.