WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi menyebut benda mirip pistol yang ditodongkan oleh pemobil berinisial DD ke petugas SPBU di rest area KM 10A Tol Jagorawi ternyata merupakan sebuah korek api.
"Ini adalah sebuah korek api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/1).
Baca Juga:
Anak Bos Rental: Polsek Cinangka Tak Serius Tangani Laporan, Anggap Senjata Pelaku Mainan
Meski benda tersebut adalah korek api, Ade Ary menyebut tindakan yang dilakukan pemobil itu telah membuat korban merasa terancam.
"Walaupun barang buktinya adalah korek api tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini, dengan jarak sangat, menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasakan terancam," ucap dia.
Kini, pemobil berinisial DD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 335 KUHP.
Baca Juga:
Viral Pria Acungkan Pistol di Kemang, TNI Sebut Anggota Kodam Siliwangi
"(Pasalnya) terkait melakukan perbuatan yang memaksa atau melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, seorang pengendara mobil mengacungkan benda diduga pistol ke petugas SPBU di rest area KM 10A Tol Jagorawi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa bermula saat pemobil yang belum diketahui identitasnya itu datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Petugas lalu menjelaskan bahwa pengisian Pertalite harus menggunakan barcode.