WahanaNews.co
| Tiga
orang ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Kepolisian
Resor (Polres) Lampung Timur pada Senin (19/4/2021) malam.
Mereka diduga menjual daging babi yang diaku
sebagai sapi.
Baca Juga:
Jangan Tertipu, Ini 10 Istilah Daging Babi dalam Makanan yang Wajib Kamu Ketahui
Para pelaku tersebut berinisial BJ (55) dan AA
(21), warga Kabupaten Way Kanan; dan TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu,
Kabupaten Lampung Timur.
BJ dan AA diketahui merupakan bapak dan anak.
"Ketiga tersangka terindikasi jaringan penjual
daging babi di Lampung Timur dengan cara mengakui daging sapi dan dijual di
bawah harga pasar," jelas Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria
Arista, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:
Ini 7 Penjelasan Ilmiah Kenapa Tidak Dianjurkan Makan Daging Babi
Gunakan Dua Modus
Kasus perdagangan daging babi berkedok sapi ini
terungkap setelah tim Satreskrim Polres Lampung Timur memperoleh laporan dari
warga.