WahanaNews.co
| Tiga
orang ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Kepolisian
Resor (Polres) Lampung Timur pada Senin (19/4/2021) malam.
Mereka diduga menjual daging babi yang diaku
sebagai sapi.
Baca Juga:
Inflasi China Tembus Rekor Dalam 2 Tahun, Gegara Daging Babi?
Para pelaku tersebut berinisial BJ (55) dan AA
(21), warga Kabupaten Way Kanan; dan TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu,
Kabupaten Lampung Timur.
BJ dan AA diketahui merupakan bapak dan anak.
"Ketiga tersangka terindikasi jaringan penjual
daging babi di Lampung Timur dengan cara mengakui daging sapi dan dijual di
bawah harga pasar," jelas Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria
Arista, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga:
Viral! Pemilik Usaha Nasi Padang Babi Minta Maaf
Gunakan Dua Modus
Kasus perdagangan daging babi berkedok sapi ini
terungkap setelah tim Satreskrim Polres Lampung Timur memperoleh laporan dari
warga.