"Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ade Ary menyatakan saat itu korban tak bisa berbuat banyak. Sebab, pelaku turut mengancam korban jika menolak permintaannya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," ujarnya.
Singkat cerita, korban akhirnya berhasil melarikan dan keluar dari rumah pelaku. Korban lantas bertemu dengan saksi AMS untuk menceritakan kejadian yang dialaminya dan berujung pada laporan polisi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.