WahanaNews.co, Medan – Seorang ayah S (47) tega mencabuli anak tirinya, berusia 13 tahun. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan pun sudah meringkus pria itu. Kebiadaban pelaku membuat korban kini tengah 5 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan kasus terungkap karena korban menceritakan apa dialaminya kepada sang ibu.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali," kata Riffi, Selasa (6/2/2024) melansir VIVA.
Kemudian, sang ibu inisiatif mengajak korban ke klinik terdekat di rumah mereka di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil pemeriksaan medis, mengejutkan karena korban yang duduk di bangku sekolah SMP itu tengah hamil 5 bulan.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan," kata Riffi.
Lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Pelaku meringkus S di rumahnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/2/2024).
Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui aksi biadabnya. Menurut pengakuannya, S melakukan aksi bejatnya saat di rumah. Ketika itu, ibu korban tak berada di rumah. Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan apa dialaminya kepada orang lain termasuk sang ibu.