Teguh turun dan terkapar di pinggir jalan. Saat tak berdaya, datang dua orang menghampirinya. Alih-alih menolong, dua orang yang datang justru mengambil barang-barang milik Teguh termasuk ponselnya.
Usai jadi korban pencurian, Teguh sempat berupaya bangkit. Namun tak kuat hingga terjatuh ke dalam selokan di tepi jalan.
Baca Juga:
Remaja di Sulsel Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Anggota Brimob
"Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau HP milik korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Jasad Teguh ditemukan oleh dua orang sekuriti pada Minggu (28/5) di selokan. Sejak itu polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui para pelaku.
Pelaku penganiayaan terdiri dari lima orang antara lain Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24).
Baca Juga:
Satu Tewas, Dua Luka Akibat Bentrokan Antar Kampung di Maluku Tengah
Kemudian pelaku pencurian yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Semuanya merupakan warga Semarang.
Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau Pasal 531 lantaran tidak memberikan pertolongan kepada korban.