Basa mengungkapkan bahwa orang tua korban, berdasarkan keterangan korban HZ bercerita bahwa HZ dkk telah di cabuli oleh tersangka HCP, sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka.
Dia dibujuk pelaku, dengan iming-iming diberikan bermain game handphone tersangka. "Tersangka melakukan tindakan pencabulan, dengan memasukkan tangan pelaku ke dalam celana korban, dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban," jelas Basa.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Namun, saat petugas kepolisian melakukan penangkapan tersangka melarikan diri keluar kota dan hilang kontak.
Sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan instansi terkait.
“Selain itu, dalam waktu dekat Personil Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit PPA Pemkab Tapteng, akan melakukan trauma healing kepada para korban di Desa Pasar Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah," ucap Basa.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Abdul Ali Simatupang membenarkan bahwa korban 30 anak, dengan usai 7 hingga 14 tahun.
Korban paling besar, duduk di bangku SMA, dan sudah dicabuli sekitar dua hingga tahun oleh pelaku.
"Benar, korban itu, 30 orang. Ada korban dicabuli lebih dari tiga tahun. Sekarang sudah SMA," sebut Ali saat dikonfirmasi VIVA, Jumat malam, (24/11/2023).