WahanaNews.co, Depok – Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung dengan tersangka RA (23) digelar Kamis, (31/8/2023) kemarin.
RA adalah anak kandung dari Sri (43) dan Munir (49). Dari rekonstruksi, RA diketahui menusuk ibunya sebanyak 43 kali dengan menggunakan dua pisau berbeda.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Pisau dua (buah) saat penusukan (ibunya),” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso, Kamis (31/8/2023) melansir VIVA.
Selain itu, RA juga melukai menggunakan golok. Total senjata tajam yang digunakan sebanyak tiga untuk membunuh dan melukai orang tuanya.
“Senjata tajam pada korban satunya dan golok satu, jadi tiga,” tukasnya. Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung dengan tersangka RA (23).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di Kp.Sindang Karsa RT 03 RW 08, Tapos, Depok. Mulanya sempat terjadi selisih paham antara RA dengan bapaknya. Dari hasil rekonstruksi terlihat, RA menusuk ibunya puluhan kali hingga menyebabkan kematian.
“Dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan. Jadi dia waktu ditanya beberapa kali dia lupa karena banyak ya,” ungkapnya.
Saat rekonstruksi, RA menjalankan 34 adegan. Dimulai sejak awal pelaku memulai aktivitas sampai bagaimana dia menusuk ibunya.