“Jadi rekonstruksi pada siang hari ini kita laksanakan dengan mengundang dari JPU tentunya dengan saksi-saksi yang sudah kita periksa, intinya untuk membuat lebih terang lagi perkara yang kita tangani. Ada 34 adegan yang dilakukan,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, hasil rekonstruksi sama dengan BAP. Selain itu tidak ditemukan adanya fakta baru.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Poin penting yang pertama, yaitu terkait pada saat pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban yaitu ibu kandungnya kemudian rangkaian setelah itu melakukan penganiayaan terhadap bapaknya. Alhamdulillah sampai saat ini masih sesuai dengan berita acaranya,” katanya.
Saat melakukan rekonstruksi, RA sempat beberapa kali lupa adegan. Pasalnya RA terlalu banyak menusuk ibunya hingga tidak ingat bagaimana detailnya. Sebanyak 43 tusukan itu banyak diarahkan di bagian leher dan dada.
“Dia sadar (saat menusuk). Diarahkannya terutama di leher dan bagian dada. Untuk pisau, sementara dua pada saat penusukan,” katanya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dari hasil rekonstruksi, RA diyakini melakukan pembunuhan berencana. RA pun dijerat Pasal 340 KUHP.
“Untuk sementara fakta fakta baru belum, kita pertegas aja petunjuk-petunjuk yang lain sama saksinya biar mengalir. Kita nanti kaji lagi nanti, kita masih lihat lagi, kemudian kita koordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.