"Jadi, jangan risau pada diksi yang polisi pakai. Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak," ungkap Reza.
Reza menuturkan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk oknum anggota Brimob, pasti akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
Pengamat Desak Polisi Buka Catatan Kejahatan Kekasih Tamara Tyasmara
Jenis kejahatan seksualnya, lanjut dia, adalah persetubuhan dengan anak atau statutory rape alis pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban.
"Terkait dengan nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka, termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," kata Reza.
Kasus tersebut terjadi sejak April 2022. Keluarga RO melaporkan kasus itu pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.
Baca Juga:
Masuk Akpol, Pakar Sarankan Anak Ferdy Sambo Bayar Jasa Kak Seto
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, Rabu (31/5), menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti.