Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, sedikitnya ada 3 modus yang dilakukan Siti Aisyah untuk menguasai uang dari korban-korbannya.
"Pertama, dia meminta si korban untuk melakukan pinjaman online. Setelah cair, bagi pinjol yang bisa dicairkan, dia minta ditransfer langsung ke pelaku. Nanti keuntungan bagi hasil 10-15 persen. Itu yang pertama, langsung transfer," kata Yohanes kepada wartawan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Namun untuk hasil pinjaman online yang tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk uang, pelaku meminta korban bertransaksi di sebuah toko online milik pelaku. Polisi menyebutnya dengan sistem gesek tunai pada aplikasi online.
Namun sebenarnya transaksi itu fiktif belaka dan hanya agar korban mengirim uang ke "dompet online" milik pelaku.
"Yang kedua, menggunakan market place yang diakui milik dia (pelaku). Pada tahap pendalaman kami, ternyata milik market place orang lain. Ada dua market place, sampai saat ini yang kami periksa pemiliknya, ternyata si akun market place ini pun mengaku dikelabui oleh tersangka. Kalau bahasanya di pemain market place itu gestun, gesek tunai," kata Yohanes.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sedangkan untuk modus ketiga, kata Yohanes, pelaku membuat "akun dompet online".
Para korban kemudian diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus "dompet online milik pelaku.
"Modus ketiga, si tersangka ini punya akun kaya dompet online gitu. Langsung ditransfer ke situ," tambahnya.