Belum habis masa perjanjian kerjanya, Raya mengalami pemutusan kontrak kerja secara sepihak. Ia belum mendapatkan gaji dari bekerja di perusahaan penerima dan pengantar paket.
"Kita dalam posisi tertekan menandatangani pemutusan kontrak kerja. Waktu itu saya ditekan bahwa kalau tidak mau tanda tangan pihak agensi tidak akan bertanggung jawab mengenai apartemen kita," ujarnya.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Kontrak diputus sepihak
Menurut Raya, beberapa hari kemudian pihak agensi mengeluarkan surat kontrak kerja yang baru di bidang pertanian di perbatasan. Namun, aktivitas pertanian di sana tidak ada karena musim dingin bersalju sehingga Raya tidak bekerja di sana.
Pemutusan kontrak dan pemindahan tempat kerja belum berakhir bagi Raya. Pada tanggal 15 Desember 2023, ia kembali ke Frankfurt untuk bekerja di tempat penyortiran buah-buahan.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
"Pekerjaannya tidak normal, 8 sampai 10 jam. Moda transportasi di sana kalau jam empat sore, tidak memadai," kata Raya.
Raya mengatakan dirinya pernah bekerja sampai pukul delapan malam. Ia pun terpaksa berjalan kaki selama 1,5 jam di tengah musim dingin untuk sampai di stasiun kereta terdekat.
"Mau tidak mau kami berjalan kaki ke stasiun terdekat selama 1,5 jam. Kami saat itu sudah kelelahan karena bekerja, hujan saat itu, suhunya mungkin hanya 4 derajat. Dalam keadaan gelap juga," kata Raya.