WahanaNews.co | Sindikat jasa pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berhasil dibongkar Polresta Solo.
Pelaku yang berinisial (CN) telah melakukan aksinya selama dua tahun yang telah mencetak puluhan STNK palsu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Berasal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwak Saktiadi, mengungkapkan awal terbongkarnya jasa pemalsuan STNK berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada petugas Sattreksrim Polresta Solo.
Informasi tersebut menyebutkan bakal terjadi transkasi jual beli kendaraan roda empat yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
“Mobil tersebut dikamuflasekan seolah-olah ada surat-suratnya, namun demikian dugaannya adalah surat-surat tersebut merupakan surat palsu atau di khalayak umum dikenal dengan sebutan slendang. Artinya dilengkapi STNK yang tidak dikeluarkan secara resmi dari kepolisian,” kata dia di Mapolresta Solo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap CN yang memproduksi atau membuat STNK palsu tersebut. Ia menawarkan jasa pembuatan STNK palsu itu melalui online dengan memanfaatkan group Whatsapp yang berisi penjual, makelar maupun pembeli mobil tanpa surat resmi.
“Jadi yang bersangkutan atau tersangka ini membuka informasi bahwa yang bersangkutan bisa memproduksi ‘STNK’ atau lembar yang mirip dengan STNK melalui online,” ujar dia.