Iwan mengatakan saaat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam yang dilengkapi dengan dokumen palsu yang dibuat CN.
Dari hasil pengungkapkan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi STNK palsu.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika di Sibolga
“Di sini ada beberapa alat yang dimiliki tersangka yang bekerjasama dengan satu rekan lainnya untuk memproduksi dokumen yang menyerupai SNTK. Seperti kombupter, printer dan lain sebagainya,” katanya.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dia mengatakan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas pemalsuan STNK selama dua tahun. Jumlah dipalsukan telah mencapai puluhan STNK.
Masing-masing kendaraan bermotor memilik tarif yang berbeda untuk pembuatan STNK palsu.
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Banten-Jabar Ditangkap Polisi, Rp186 Juta Disita
“Nanti kita akan dalami dari jejak-jejak elektroniknya maupun file-file di komputer. Berapa jumlah yang telah diproduksi. Untuk kendaraan roda empat hargnya STNK palsu Rp1.850.000 dan untuk kendaraan bermorot roda dua Rp 1.250.000,” katanya.
Tidak Ditawarkan Masyarakat Umum Sementara itu tersangka CN mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah STNK palsu yang telah diproduksinya.
Menurut dia, jasa pembuatan STNK palsu itu tidak ditawarkan ke masyarakat umum tetapi hanya sebatas melalui group online.