Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Baca Juga:
Polri Diminta Bersih dari Narkoba, Lemkapi Dukung Instruksi Kapolri
Uang tersebut disebut diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi permintaan atasannya yang menginginkan mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan itu pula, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.