Penyelidikan yang dilakukan aparat kemudian berujung pada penangkapan dalang situs perjudian daring tersebut pada 2025.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
321 WNA Ditangkap Polisi dari Markas Judi Online Internasional Hayam Wuruk
Melalui Putusan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026, Oei Hengky Wiryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ia terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Oei Hengky Wiryo serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judol dan Penipuan Internasional Hayam Wuruk
Selain itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara.
“Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” kata Nurul.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tidak hanya berhenti pada hukuman pidana badan, tetapi juga mencakup penyitaan aset yang diperoleh dari tindak pidana.