WAHANANEWS.CO, Bandung - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja saat mengamankan pelantun lagu Sakura itu di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Janji Manis Berujung Jeruji, Vadel Badjideh Tersandung Kasus Aborsi
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa narkoba tersebut dipesan Fariz RM dari seseorang berinisial ADK. ADK, yang merupakan mantan sopir Fariz pada 2020-2021, lebih dulu ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Dipecat dari Polri Buntut Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro Menangis dan Menyesal
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja saat mengamankan ADK, sebelum akhirnya menangkap Fariz di Bandung keesokan harinya.
"Setelah dimintai keterangan, kita mendapatkan informasi bahwa ADK mendapatkan pesanan narkoba dari seseorang berinisial FRM," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Fariz RM sendiri bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 dengan kasus serupa.