Akibat perbuatannya NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berlapis, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara untuk kasus perlindungan anak, dan maksimal 12 tahun untuk kekerasan seksual.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
"Jika pelaku adalah wali, pengasuh, atau tenaga kependidikan, hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tambah Farman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.