WAHANANEWS.CO, Surabaya - Panti asuhan di Surabaya yang dikelola Nurherwanto Kamaril alias NK (61), tersangka pencabulan dua anak asuhnya, ternyata pernah mengantongi izin klinik persalinan dan sempat melakukan praktik aborsi secara ilegal.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, akibat tindakan itu, izin klinik persalinan itu dicabut pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang. Ia juga menyebut tempat itu sama sekali tak punya izin panti asuhan.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
"Bukan izin panti, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian ada case waktu itu ada aborsi, sudah ditangani polisi mangkanya tidak diperpanjang. Yang dimaksud tidak diperpanjang adalah izin klinik bersalin," kata Anna ditemui di DPRD Surabaya, Kamis (6/2).
Sebelum kasus ini mencuat, Anna juga pernah mengingatkan agar Nurherwanto mengurus izin tempatnya sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS) anak. Namun, hingga dua kali diberi peringatan yang bersangkutan tetap tak mengajukan izin.
"Kami juga sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, untuk datang ke Dinsos untuk melakukan pendaftaran sudah menjanjikan kepada kita, tetapi enggak datang-datang. Kami sudah dua kali memperingatkan," ucapnya.
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Anna mengungkapkan, selama ini memang tidak ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa mengendus perlakuan bejat yang dilakukan oleh Nurherwanto.
Agar kasus serupa tak terulang, Anna pun mengimbau kepada seluruh warga untuk melapor ne Dinas Sosial Surabaya bila mengetahui atau melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar lingkungannya.
"Bagi warga yang mengetahui ada kurang pas atau mencurigakan laporkan kepada kami. Kemudian kalau memang ada yang warga yg membutuhkan pengasuhan alternatif. Insya Allah masyarakat sudah sangat cerdas, mereka pasti bilang ke RT/RW, lalu mengirim surat ke kami. Nanti bisa ditampung ke sekolah anak ngeri atau bagaimana," tandas Anna.