Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap panti asuhan TKP pencabulan NK (61) kepada sejumlah korbannya, ternyata tidak berizin sejak 2022.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, menurut hasil penyelidikan, NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya berstatus sebagai Panti AsuhanBK di Surabaya.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
Awalnya, kata dia panti asuhan ini dikelola bersama istrinya, namun pada 14 Februari 2022, sang istri mengajukan cerai dan meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan verbal dan psikis dari NK.
"Setelah istri meninggalkan rumah, tersangka mulai melakukan aksinya. Dia tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan, lalu membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan," kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2).
Farman mengatakan, panti asuhan tersebut sebenarnya pernah memiliki izin, namun izin tersebut habis pada 2022 dan tidak diperpanjang.
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
"Ada beberapa masalah yang membuat persyaratan perpanjangan izin tidak terpenuhi, sehingga panti ini menjadi milik perorangan tersangka," ujarnya.
Perbuatan bejat NK sendiri berulang sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Awalnya, panti ini dihuni oleh lima anak, namun tiga di antaranya memilih meninggalkan panti setelah mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Farman menyebut, saat penangkapan dilakukan, hanya dua anak yang masih tinggal di panti asuhan, dan kini mereka telah dievakuasi ke selter.