WahanaNews.co, Sumut - Empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ya'aro Hia alias Ama Helsa (33) tidak ditahan pihak Polsek Mandrehe Polres Nias meskipun telah ditetapkan jadi tersangka.
Keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan jadi Tersangka yakni Ama Nopi, Ama Ale, Ama Elfan dan Ama Ayu.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya meluapkan rasa kecewa dan protes dengan sikap Penyidik yang tidak melakukan penahanan kepada para Tersangka.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Mandrehe telah menetapkan tersangka, dan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 12 Agustus 2024," kata Kuasa Hukum korban, Mardin Gulo, Selasa (13/8/2024) malam.
Anehnya, sampai pada Selasa 13 Agustus 2024, para Tersangka masih berkeliaran di luar tahanan Polsek Mandrehe.
Baca Juga:
Kasus Jendela Boeing 737 Max 9 Lepas, Ada Dugaan Korban Kejahatan
"Seharusnya dilakukan penahanan dan ditahan, sudah melewati 1x24 jam terhitung pada saat pemeriksaan sebagai tersangka," ketusnya.
Mardin Gulo mengatakan jika penahanan kepada para tersangka itu seharusnya telah dilakukan sebelum pukul 12.00 Wib.
"Saat saya kordinasi melalui handphone ke Penyidik Pembantu yang menangani kasus ini mengatakan jika para tersangka dipanggil pada senin 12 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib, sehingga besoknya dapat dilakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 1x24 jam," sebutnya.