Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang ancaman pidananya di atas lima tahun, maka terhadap ancaman tersebut tidak dapat diberikan penangguhan penahanan.
"Saya berharap kepada Kapolsek Mandrehe serta Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu untuk melakukan penahanan kepada terduga pelaku klien saya",
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
"Selaku kuasa hukum korban, saya meminta Kapolsek Mandrehe bekerjasama demi terwujudnya kepastian hukum kepada klien saya," ujar dia.
Dia pun menuturkan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Dusun IV, Desa Iraono Gambo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Kejadian pengeroyokan itu berawal saat korban hendak membeli ayam potong di kedai milik Ama Ifan Halawa.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Sesampainya di kedai itu, korban pun bertanya kepada Ama Ifan Halawa.
Di situ pemilik kedai mempersilahkan korban untuk menunggu. Lantas korban pun duduk di sebuah kursi kosong.
Tiba-tiba beberapa orang terduga pelaku tanpa basa-basi menyerang korban, hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh.