Polisi mengungkap kasus meninggalnya seorang anak laki-aki berusia 5 tahun yang diduga dibunuh ibu kandungnya sendiri, Selasa (10/5/2022). Pembunuhan itu dilakukan di sebuah kamar hotel di Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, Rabu (11/5/2022) mengatakan, korban berinisial KA diduga tewas setelah dibekap oleh ibu kandungnya RS (34), yang merupakan warga Banyumanik.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
Dari pemeriksaan awal, kata Irwan, pelaku diduga memiliki masalah dalam keluarganya yang berkaitan dengan keuangan.
"Pelaku diduga menggunakan uang tabungan tanpa seizin suaminya, hingga akhirnya pergi dari rumah bersama korban," katanya.
Irwan menjelaskan saat berada di hotel, pelaku RS berencana untuk mengakhiri hidup bersama anaknya. Pelaku diduga membekap mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya bunuh diri pelaku gagal dilakukan dengan menggunakan air sabun dan menjerat leher dengan handuk.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Intervensi Pencegahan Stunting pada Balita
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ibu bunuh anak kandung berinisial KA tersebut terungkap saat petugas hotel memeriksa kamar tempat pelaku menginap.
Petugas ingin mengonfirmasi apakah penghuni kamar tersebut akan keluar atau memperpanjang masa tinggal di kamar tersebut.