WahanaNews.co | Warga Bali, Zulkipli, dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Lelaki kelahiran Jakarta itu ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan pada seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Yudistira mengatakan, pelaku menemui korban di hotel tempat korban menginap pada Minggu (23/5). Saat itu pelaku menawarkan satu unit mobil BMW 2005 sambil menunjukkan beberapa foto mobil BMW yang dimaksud.
pada Senin (24/5) pelaku datang lagi menemui korban di hotel dan minta uang down payment (DP) kepada korban.
"Korban menyetujui dan kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 2 juta ke rekening atas nama pelaku," terang Yudistira.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kemudian keesokan harinya lagi pada Selasa (25/5), pelaku datang menemui korban di hotel yang sama untuk meminta uang. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama pelaku sebanyak dua kali transfer masing-masing Rp 15 juta.
"Kemudian setelah uang ditransfer, pelaku menyerahkan satu unit mobil KIA Rio warna Putih dengan nopol DK-1266-FX untuk dipakai korban sebagai jaminan sembari menunggu mobil BMW yang dibeli korban dibawakan pelaku ke Hotel Grand Zuri. Pelaku menjanjikan mobil BMW yang dipesan korban tersebut akan dibawakan pelaku pada 27 Mei 2021," tuturnya.
"Kemudian pada tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 12.00 Wita, korban ke basement Hotel Grand Zuri untuk mengambil mobil KIA yang dipinjamkan korban untuk dipakai makan siang di luar hotel. Korban kaget karena mobil KIA tersebut tidak ada di basement," jelas Yudistira.