Menemukan mobil tersebut tidak ada di basement, korban berkoordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV. Dari sana, terlihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke basement hotel dan mengambil mobil KIA Rio tersebut.
"Korban curiga pelaku lah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement hotel Grand Zuri. Atas kejadian tersebut di atas pelapor/korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta," papar Yudistira.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan keterangan dari korban, tim opsnal Polsek Kuta melaksanakan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV hotel.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan pencarian ke berbagai tempat yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian pelaku. Namun menurut informasi dari berbagai saksi, pelaku kabur ke daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah istrinya di daerah Pemogan pada tanggal 22 September 2021. Setelah dilakukan pencarian barang bukti, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Pelaku mengakui perbuatannya, menawarkan satu unit mobil BMW seri 320I kepada korban. Namun mobil tersebut bukanlah miliknya pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan uang korban sebanyak Rp 35 juta," jelas Yudistira.
"Pelaku mengaku dialah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement Hotel Grand Zuri tanpa pemberitahuan ke korban," imbuhnya.
Yudistira mengatakan, uang didapatkan pelaku digunakan untuk membuat kunci cadangan mobil KIA Rio di daerah Jimbaran. Uang itu juga digunakan untuk membeli baju, membeli ponsel, membeli sepatu, bayar cicilan motor, diberikan istri dan mertua serta biaya hidup selama pelatihan ke Lombok dan Banyuwangi.