Pertama, ketiganya membuang jasad Salsabila ke Kali Tajum. Saat dibuang ke kali, terdengar suara byur (suara benda jatuh ke sungai). Kemudian ketiganya menggotong tubuh Handi dan membuangnya ke sungai. Saat tubuh Handi dibuang ke Kali Tajum juga terdengar suara byur.
"Kolonel Inf Priyanto dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kemudian mendorong/melepas tubuh korban Saudara Handi Saputra ke Kali Tajum. Koptu Ahmad Soleh mendengar bunyi byuurrr (terdengar suara benda jatuh ke dalam sungai) saat Saudara Handi Saputra dibuang ke Kali Tajum. Setelah itu, Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang dikemudikan oleh Koptu Ahmad Soleh," ujarnya.
Baca Juga:
Sidang Kolonel Priyanto, Hakim Heran Karena Hal Ini
6. Kolonel Priyanto Minta Anak Buah Cek Medsos Usai Buang Handi-Salsa
Setelah membuang tubuh kedua sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto meminta anak buahnya mengecek media sosial. Kemudian Kolonel Inf Priyanto meminta anak buahnya melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.
"Dalam perjalanan menuju Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menempuh waktu selama ± 3 jam dan selama perjalanan Kolonel Inf. Priyanto sempat menanyakan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh terkait kejadian kecelakaan di Nagreg apakah sudah ada berita di medsos," kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima detikcom, Kamis (10/3/2022). Sidang perdana Kolonel Inf Priyanto telah digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (8/3).
Baca Juga:
Kolonel Priyanto cs Pembunuh Handi dan Salsa Segera Diadili
Kolonel Inf Priyanto juga menekankan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh agar tidak boleh ada pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Anak buah Priyanto lalu sepakat dengan perintah tersebut.
"Kolonel Inf Priyanto juga menekankan dengan perkataan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh bahwa 'kejadian ini rahasia, hanya kita bertiga yang tahu, jangan sampai ada orang yang tahu', kemudian dijawab oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menjawab, 'Siap, Bapak'," kata Wirdel Boy.
Selanjutnya, pada saat berada di rumah Kopda Andreas Dwi Atmoko, Koptu Ahmad Soleh diberi uang oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko atas perintah Kolonel Inf Priyanto sebesar Rp 1 juta. Koptu Ahmad Soleh pun kembali pulang ke Demak dan berdinas seperti biasa serta tidak pernah melaporkan kepada Dandim 0716/Demak.